Syarat & Ketentuan
Harap baca aturan penyewaan kendaraan di Balioh dengan saksama untuk memastikan perjalanan Anda aman, nyaman, dan tanpa kendala.
Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 20 Februari 2026
Selamat datang di Balioh. Harap baca Syarat dan Ketentuan ini dengan saksama sebelum menggunakan layanan penyewaan kendaraan kami. Dengan melakukan pemesanan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertulis di bawah ini.
Persyaratan Umum Penyewa
- Usia Minimal: Penyewa wajib berusia minimal 21 tahun untuk sewa dengan sopir, dan 23 tahun untuk layanan lepas kunci (Self-Drive).
- Dokumen Wajib Lepas Kunci:
- E-KTP asli (Sesuai dengan nama penyewa)
- SIM A asli yang masih berlaku (Untuk penyewa WNI)
- SIM Internasional & Paspor asli (Untuk penyewa WNA/Turis Asing)
- Tiket penerbangan kedatangan/keberangkatan (Jika serah terima di Bandara)
- Verifikasi Dokumen: Pihak Balioh berhak menolak pesanan secara sepihak jika dokumen yang diberikan terindikasi palsu, kadaluarsa, atau tidak memenuhi standar keamanan perusahaan tanpa pengembalian dana (refund).
Kebijakan Harga & Pembayaran
Harga sewa yang tertera pada website/aplikasi adalah harga final sesuai dengan durasi dan tipe layanan yang dipilih. Harga sudah termasuk asuransi kendaraan komprehensif, namun belum termasuk:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) selama masa sewa lepas kunci.
- Biaya parkir, tiket tol, retribusi masuk tempat wisata, dan biaya penyeberangan kapal feri.
- Biaya pengiriman dan penjemputan unit di luar zona gratis (Zona 1).
Sistem Pembayaran: Pembayaran wajib dilunasi 100% di awal melalui transfer bank, Virtual Account, Kartu Kredit, atau E-Wallet yang tersedia di platform kami sebelum serah terima kunci dilakukan.
Durasi Sewa & Overtime
- Hitungan Sewa Harian: Layanan Lepas Kunci dihitung per 24 Jam terhitung sejak waktu serah terima dan beberapa kota aturannya pertanggal (sesuai kebijakan assosiasi rental perdaerah). Layanan Dengan Sopir dihitung per 12 Jam pada hari yang sama (maksimal pukul 23:59 waktu setempat).
- Keterlambatan Pengembalian (Overtime): Jika terjadi keterlambatan pengembalian, akan dikenakan biaya overtime sebesar 10% dari harga sewa harian per jam.
- Keterlambatan lebih dari 3 jam akan otomatis dihitung sebagai biaya sewa 1 (satu) hari penuh.
- Jika penyewa ingin memperpanjang durasi sewa, wajib menginformasikan kepada tim Customer Service kami selambat-lambatnya 6 jam sebelum masa sewa berakhir.
Asuransi & Tanggung Jawab Kerusakan
Segala bentuk kelalaian yang menyebabkan kerusakan parah, kehilangan aksesoris interior, atau kehilangan unit kendaraan akibat penggelapan adalah tanggung jawab penuh penyewa.
Kendaraan Balioh dilindungi oleh asuransi All Risk dengan ketentuan Own Risk (OR) / Risiko Sendiri:
- Kerusakan ringan (lecet, baret halus): Dikenakan biaya OR sebesar Rp 330.000 per titik/panel.
- Kerusakan berat (penyok, pecah kaca, tabrakan): Penyewa bertanggung jawab atas biaya Perbaikan serta kompensasi biaya sewa yang hilang selama kendaraan berada di bengkel perbaikan.
- Ban Bocor/Pecah: Segala biaya penambalan atau penggantian ban akibat penggunaan selama masa sewa lepas kunci ditanggung oleh penyewa.
Pembatalan & Pengembalian Dana (Refund)
Kami memahami bahwa rencana perjalanan dapat berubah. Berikut adalah kebijakan pembatalan pesanan kami:
| Waktu Pembatalan | Persentase Pengembalian Dana |
|---|---|
| > 48 Jam sebelum pengambilan | 100% Refund |
| 24 - 48 Jam sebelum pengambilan | 50% Refund |
| < 24 Jam sebelum / Hari H | 0% (Tidak ada pengembalian) |
*Proses pengembalian dana memakan waktu 3-5 hari kerja tergantung pada metode pembayaran yang digunakan.
Aturan Penggunaan Kendaraan
- Larangan Merokok: Dilarang keras merokok, vaping, atau menggunakan rokok elektrik di dalam kendaraan. Pelanggaran akan dikenakan denda pembersihan interior sebesar Rp 500.000.
- Hewan Peliharaan: Dilarang membawa hewan peliharaan berbulu tanpa kotak pembawa (pet carrier) khusus.
- Batas Area Berkendara: Kendaraan hanya diperbolehkan digunakan di area pulau yang disepakati (misal: hanya di Pulau Bali). Penyeberangan kendaraan ke pulau lain wajib mendapatkan izin tertulis dari pihak Balioh dan mungkin dikenakan deposit tambahan.
- Tindakan Ilegal: Dilarang menggunakan kendaraan untuk balapan, latihan mengemudi, kampanye politik, atau memuat barang yang melanggar hukum Republik Indonesia.